Kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) telah mencuri perhatian publik, baik nasional maupun internasional. Pada Senin (20/2) kemarin, David dinyatakan mengalami kondisi koma dan Diffuse Axonal Injury (DAI) akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, Mario. Dilansir dari Medical News Today, DAI adalah jenis cedera otak traumatis yang mengacu pada robekan serabut saraf atau akson akibat dari pergeseran otak yang cepat di dalam tengkorak dan menyebabkan serabut saraf merenggang serta robek.
Adapun hal yang menyebabkan kasus ini menjadi kontroversial adalah terseretnya identitas ayah sang pelaku, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, Mario diketahui menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi B-120-DEN yang dinilai tidak sesuai dengan jabatan ayahnya sebagai pejabat eselon III. Dilansir dari Detikcom, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian antara harta dan profil pejabat pajak eselon III patut menjadi perhatian.
Kejanggalan atas harta yang dimiliki Rafael menjadikan media asing seperti The Straits Times menyoroti kasus ini. Dalam artikelnya yang berjudul “Indonesian youth’s attack on girlfriend’s ex-lover exposes his public servant dad’s unexplained wealth”, The Straits Times menjelaskan detik-detik ketika Mario melakukan dugaan penganiayaan kepada David. Selain itu, The Strait Times juga menyoroti kendaraan yang ditumpangi Mario ketika mendatangi David, yaitu Jeep Wrangler Rubicon.
Tidak hanya The Straits Times, media Hongkong, South China Morning Post (SCMP) juga menyoroti kasus penganiayaan ini. Namun, berbeda dengan The Straits Times, SCMP mengunggah artikel yang berfokus pada sikap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam menangani kasus ini. Pasalnya, nama Kemenkeu dan DJP menjadi tercoreng lantaran aksi tak terpuji Mario, anak mantan pejabat DJP tersebut. SCMP juga mengatakan bahwa Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum karena merujuk pada pelaksanaan disiplin internal di lingkungan DJP. Selain itu, pada penutupnya, SCMP memberitakan bahwa Sri Mulyani mengutuk kekerasan yang dilakukan Mario serta memperingatkan pejabat di lingkungan Kemenkeu untuk menjaga reputasi Kemenkeu.
Kemudian, tidak hanya media Singapura dan Hongkong, salah satu media asal Malaysia, The Star, juga ikut memberitakan kasus dugaan penganiayaan Mario terhadap David yang menyebabkan korban mengalami koma. Berita mengenai kasus tersebut diunggah dalam dua artikel yang berjudul “Son of rich tax official named suspect in Jakarta assault case” dan “Finance ministry removes ‘rich’ Indonesian tax official following son’s assault case”. Berita pertama memuat keterangan Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Nurma Dewi, mengenai ancaman pidana lima tahun terhadap Mario setelah dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Sementara itu pada berita kedua, The Star memberitakan bahwa Sri Mulyani mencabut jabatan Rafael dari Ditjen Pajak.
Lebih lanjut, kabar terbaru hingga saat ini yaitu Mario dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Dikutip dari Kompas, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2), dalam konferensi pers mengatakan bahwa Mario mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.